BAB I
PENDAHULUAN
.
A. LATAR
BELAKANG
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru
Indonesia menyadari bahwa
jabatan
guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri
dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan
yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Guru
Indonesia adalah insang yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam
melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho,
ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk
itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh
sejajar
dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang
akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya
merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara
ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional
hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat
dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan
yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika
dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.
B.
PERMASALAHAN
Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian kode etik?
2.
Jelaskan
kode etik guru!
3.
Apa
fungsi dan tujuan dari
kode etik guru?
4.
Apa
sumpah/janji guru?
5.
Bagaimana pelaksanaan dan apa pelanggaran kode etik
guru?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Dapat
menjelaskan pengertian dari kode etik.
2.
Dapat
mengetahui kode etik guru.
3.
Dapat
mengetahui fungsi dan tujuan dari kode etik guru.
4.
Dapat
mengetahui sumpah/janji guru.
5.
Dapat mengetahui pelaksanaan dan pelanggaran kode etik
guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode
etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi para
anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa
yang tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan
anggota profesi. Tidak hanya itu, kode etik profesi pun berisi tentang perilaku
anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Dengan demikian kode etik profesi berperang sebagai sarana kontrol bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
B. KODE ETIK GURU
B. KODE ETIK GURU
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode
etik, yang dikenal dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru ini
merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21– 25 Nopember 1973 di Jakarta. Sebagai
tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang
merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan
poin, yang terdiri dari ;
a. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan
yang ber–Pancasila.
b. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik
– baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru
secara sendiri dan/atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
g. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina, da meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
i. Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru sebagai tenaga proepsional dengan
memahami 9 butir kode etik guru diharapkan guru mampu berperan serta aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai
tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.
Di
samping kode etik guru Indonesia, ada pula kode etik jabatan guru yang perlu
ditaati oleh setiap guru:
1.
Guru
sebagai manusia pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan
mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2. Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk
mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri
tauladan bagi anak didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan
peningkatan pengetahuan dan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu
pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitngkan
masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas
pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan keselarasan
jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar
dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.
6. Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru
hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis
dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan
hierarki kepegawaian.
8. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan
atasannya hendaknya delalu diarahkan untuk meningkatakan mutu dan elayan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara
semangat korps dan meningkantkan rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan
pegawai lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam
menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat
demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam pergaulannya dengan
murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideology yang
dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang
baik dengan instansi, organisasi, atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya.
13. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi
secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
14. Setiap guru diwajibkan memakai
peraturan-peraturan dan menekankan selfdicipline serta menyesuaikan diri dengan
adat istiadat setempat secara fleksibel.
C.
FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK
GURU
1.
Fungsi
kode etik guru
Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan
tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah
sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
2.
Tujuan kode
etik guru
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang
D. SUMPAH/JANJI GURU
D. SUMPAH/JANJI GURU
Adapun sumpah guru
yaitu sebagai berikut:
1. Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
2. Sumpah/janji guru
Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3. Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
SUMPAH GURU INDONESIA
Demi Allah Sebagai Guru
Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:
1.
membaktikan diri saya untuk
tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan
kemanusian dan masa depannya;
2.
melestarikan dan menjunjung
tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.
melaksanakan tugas saya
sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.
melaksanakan tugas saya
serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta
didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.
menggunakan keharusan
profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.
menghormati hak asasi
peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai
warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.
berusaha secara
sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.
berusaha secara
sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan
unsur-unsur di luar kependidikan;
9.
memberikan penghormatan dan
pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru
Indonesia;
10.
menjalin kerjasama secara
sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan
profesionalitas guru Indonesia
11.
berusaha untuk menjadi
teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat
12.
menghormati, menaati dan
mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
E. NILAI-NILAI DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a) Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan
tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
b) Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c) Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d) Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e) Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f) Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi
rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di
luar batas kaidah pendidikan.
g) Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h) Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i) Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
j) Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k) Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara
tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
l) Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
m) Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan
yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
n) Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o) Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a) Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif
dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b) Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara
jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c) Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d) Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi
dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e) Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali
siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f) Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g) Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan
pribadi.
3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a) Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
b) Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c) Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat
d) Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e) Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
f) Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
g) Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan
peserta didiknya kepada masyarakat.
h) Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupam masyarakat.
4) Hubungan Guru dengan sekolah:
a) Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan
reputasi sekolah.
b) Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c) Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d) Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan
luar sekolah.
e) Guru menghormati rekan sejawat.
f) Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g) Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan
hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h) Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang
relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i) Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
j) Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral,
dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k) Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l) Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m) Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n) Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o) Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p) Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q) Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak
yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a) Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah
profesi
b) Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin
ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c) Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d) Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e) Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan
profesional lainnya.
f) Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g) Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h) Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a) Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b) Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c) Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar
menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d) Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e) Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f) Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g) Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h) Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan
oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Banyak pengajar, guru, dosen, yang tidak tahu bahwa pada Hari Guru
Nasional ke-67, 25 November 2012, yang lalu, ada atau telah muncul ke
hadapan publik apa yang disebut Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
dan Kode Etik Guru Indonesia; KEGI (akan) mulai diberlakukan tanggal 1
Januari 2013.
Bersamaan
dengan itu ada semacam MoU antara PGRI-DKGI dan Kapolri; berupa keputusan
bersama yang menyatakan bahwa jika ada (oknum) guru nakal, maka tidak
bisa langsung ditangani oleh polisi atau kepolisian. Polisi, hanya bisa (boleh)
menangani kasus-kasus yang berkenaan dengan (profesi) guru, jika sudah melalui
proses persidangan di Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pelanggaran guru
yang berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah,
yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid –
murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan
sebagai hubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke
ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).Perselisihan antara masyarakat
dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan
profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau
pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI;
DKGI kabupaten - kota.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap
persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi
administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan,
sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI )
menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang
berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak
banding atas putusan tersebut.
Diharapkan, diriku juga mengharapkan, semua guru yang ada di Nusantara,
menegtahui dan memahami Kode Etik Guru Indonesia tersebut, sehingga bisa
menjadi ukuran dalam tindak laku hubungan guru-murid - murid-guru, guru
dan sesama rekan sejawat, guru dan masyarakat. Paling mereka, para guru
mengetahu dengan pasti bahwa ada frame dan batas yang boleh
mereka lewati ataupun tidak; dan jika menyimpang dari frame tersebut,
maka ada sanksi yang harus diterima.
F. PELAKSANAAN,
PELANGGARAN, DAN SANKSI GURU
Pasal 17
1. Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
2. Guru
dan organisasi berkewajiban mensosialisasikn Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat
Pasal 18
1. Pelanggaran
adalah perilaku menyimpan dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2. Guru
yang melanggar Kode Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
3. Jenis
pelanggaran meliputi pelanggarn ringan sedang dan berat.
Pasal 19
1. Pemberian
rekomondasi sanksi terhadap guru melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru
Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2. Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1
harus objektif.
3. Rekomondasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meruppakan upaya Pembina kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkay dan martabat profesi guru.
5. Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
6. Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
1. Bahwa
Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang
keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
2. Aturan
yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di
Indonesia.
3. Kode
etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik
penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan
akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
4. Tujuan
kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan
meningkatkan mutu organisasi profesi.
5. Fungsi
kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang
jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar
dari perpecahan dan pertentangan internal, meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan
terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
B. Saran
Adapun
saran dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya
sebagai sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru.
2. Dengan
adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan
yang menyimpang dari kode etik guru.
3. Dalam
melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai
dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.lpmpjabar.go.id/?q=node/27
Yamin,
martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan
Implementasi KTSP. Jakarta: gaung Persada Press Jakarta.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………… ii
BAB I: PENDAHULUAN
A.
Latar belakang ……………………………………………….. 1
B.
Rumusan masalah ………………………………………………. 2
C.
Tujuan …………………………………………………………… 2
BAB II: PEMBAHSAN
A.
Pengertian kode etik ……………………………………………. 3
B.
Kode etik guru …………………………………………………. 3
C.
Fungsi dan tujuan kode etik guru ………………………………. 5
D.
Sumpah/janji guru ………………………………………………. 6
E. Nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai operasional ……………………. 7
F.
Pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi guru …………………..... 13
BAB III: PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………………… 15
B.
Saran ……………………………………………………………. 15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………… iii
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan
kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KODE ETIK
GURU”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar
kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan
sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Profesi Pendidikan di program studi Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada
Universitas Veteran Republik Indonesia. Selanjutnya penulis mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Astuti Muh. Amin, S.Pd, M.Pd selaku
dosen pembimbing mata kuliah Profesi Pendidikan dan kepada segenap pihak yang
telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhir kata kami sebagai penulis
menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah
ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Makassar, 4 Oktober 2013
Tim Penulis
OLEH
KELOMPOK 10:
ANDI YULIANTI 11270045
EMANUEL ATU BAI 11270033
MARKRISTOVER 11270068
NUR AZIZAH 11270018
SAFRUDIN KAHARUDDIN 11270081
YUSTINA MONE 11270096
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
2013