Selasa, 24 Desember 2013

MAKALAH KODE ETIK GURU


BAB I
PENDAHULUAN
.                           A. LATAR BELAKANG
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Guru Indonesia adalah insang yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak  yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.
B.     PERMASALAHAN
Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian kode etik?
2.      Jelaskan kode etik guru!
3.      Apa fungsi dan tujuan dari kode etik guru?
4.      Apa sumpah/janji guru?
5.      Bagaimana pelaksanaan dan apa pelanggaran kode etik guru?

                C.     TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat menjelaskan pengertian dari kode etik.
2.      Dapat mengetahui kode etik guru.
3.      Dapat mengetahui fungsi dan tujuan dari kode etik guru.
4.      Dapat mengetahui sumpah/janji guru.
5.      Dapat mengetahui pelaksanaan dan pelanggaran kode etik guru.


BAB II
PEMBAHASAN 
 A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Tidak hanya itu, kode etik profesi pun berisi tentang perilaku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperang sebagai sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
B. KODE ETIK GURU
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik, yang dikenal dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21– 25 Nopember 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari ;
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber–Pancasila.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan/atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, da meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah   dalam bidang pendidikan.
 Guru sebagai tenaga proepsional dengan memahami 9 butir kode etik guru diharapkan guru mampu berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.
                        Di samping kode etik guru Indonesia, ada pula kode etik jabatan guru yang perlu ditaati oleh setiap guru:
1.      Guru sebagai manusia pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2.      Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi anak didiknya.
3.      Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan peningkatan pengetahuan dan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir.
4.      Setiap guru diharapkan selalu memperhitngkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5.      Setiap guru berkewajiban meningkatkan keselarasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.
6.      Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
7.      Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian.
8.      Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya delalu diarahkan untuk meningkatakan mutu dan elayan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
9.      Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkantkan rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainnya.
10.  Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
11.  Setiap guru dalam pergaulannya dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideology yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.  Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi, atau perorangan dalam mensukseskan kerjanya.
13.  Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
14.  Setiap guru diwajibkan memakai peraturan-peraturan dan menekankan selfdicipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel.
C.     FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK GURU
1.      Fungsi kode etik guru
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
2.      Tujuan kode etik guru
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang 
D.    SUMPAH/JANJI GURU
Adapun sumpah guru yaitu sebagai berikut:
1.   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
2.   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3.   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
SUMPAH GURU INDONESIA
Demi Allah Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan:
1.      membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.  menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia
11.  berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat
12.  menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

E.     NILAI-NILAI DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1)     Nilai-nilai agama dan Pancasila
2)      Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3)     Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
1)     Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a)     Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b)     Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c)     Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d)     Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e)     Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f)      Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g)     Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h)     Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i)      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
j)      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k)     Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
l)      Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
m)   Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
n)     Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o)     Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2)     Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a)     Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b)     Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c)     Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d)     Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e)     Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f)      Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g)     Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3)     Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a)     Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b)     Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c)     Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d)     Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e)     Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f)      Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g)     Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h)     Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4)     Hubungan Guru dengan sekolah:
a)     Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b)     Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c)     Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d)     Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e)     Guru menghormati rekan sejawat.
f)      Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g)     Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h)     Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i)      Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j)      Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k)     Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l)      Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m)   Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n)     Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o)     Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p)     Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q)     Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5)     Hubungan Guru dengan Profesi :
a)     Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b)     Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c)     Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d)     Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e)     Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f)      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g)     Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h)     Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6)     Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a)     Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b)     Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c)     Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d)     Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e)     Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f)      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g)     Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h)     Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
7)     Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)     Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b)     Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)     Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d)     Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)     Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Banyak pengajar, guru, dosen, yang tidak tahu bahwa pada Hari Guru Nasional ke-67, 25 November 2012, yang lalu, ada  atau telah muncul ke hadapan publik apa yang disebut Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)  dan Kode Etik Guru Indonesia; KEGI (akan) mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2013.
   Bersamaan dengan itu ada semacam MoU antara PGRI-DKGI dan Kapolri; berupa keputusan bersama yang menyatakan bahwa jika ada (oknum) guru nakal, maka tidak bisa langsung ditangani oleh polisi atau kepolisian. Polisi, hanya bisa (boleh) menangani kasus-kasus yang berkenaan dengan (profesi) guru, jika sudah melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten - kota.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.
Diharapkan, diriku juga mengharapkan, semua guru yang ada di Nusantara, menegtahui dan memahami Kode Etik Guru Indonesia tersebut, sehingga bisa menjadi ukuran dalam tindak laku hubungan guru-murid - murid-guru, guru dan sesama rekan sejawat, guru dan masyarakat. Paling mereka, para guru mengetahu dengan pasti bahwa ada frame dan batas yang boleh mereka lewati ataupun tidak; dan jika menyimpang dari frame tersebut, maka ada sanksi yang harus diterima.
F.      PELAKSANAAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI GURU
Pasal 17
1.      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2.      Guru dan organisasi berkewajiban mensosialisasikn Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Pasal 18
1.      Pelanggaran adalah perilaku menyimpan dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2.      Guru yang melanggar Kode Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggarn ringan sedang dan berat.


Pasal 19
1.      Pemberian rekomondasi sanksi terhadap guru melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif.
3.      Rekomondasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meruppakan upaya Pembina kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkay dan martabat profesi guru.
5.      Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.      Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesi.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
1.    Bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
2.     Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia.
3.     Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
4.    Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.     Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
B. Saran
                        Adapun saran dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Sebaiknya sebagai sseorang guru yang professional harus mematuhi kode etik guru.
2.     Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
3.     Dalam melaksanakan profesi keguruannya, sebagai seorang orang guru harus sesuai dengan kode etik guru yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.lpmpjabar.go.id/?q=node/27
Yamin, martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta: gaung Persada Press Jakarta.













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR     ………………………………………………                        i
DAFTAR ISI                    ………………………………………………                        ii
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar belakang      ………………………………………………..                      1
B.     Rumusan masalah ……………………………………………….                       2
C.     Tujuan ……………………………………………………………                      2
BAB II: PEMBAHSAN
A.    Pengertian kode etik …………………………………………….                       3
B.     Kode etik guru ………………………………………………….                                    3
C.     Fungsi dan tujuan kode etik guru ……………………………….                       5
D.    Sumpah/janji guru ……………………………………………….                       6
E.     Nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional …………………….             7
F.      Pelaksanaan, pelanggaran, dan sanksi guru ………………….....                        13
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan ………………………………………………………                      15
B.     Saran …………………………………………………………….                       15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………                                    iii




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KODE ETIK GURU”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Profesi Pendidikan di program studi Biologi  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Veteran Republik Indonesia. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Astuti Muh. Amin, S.Pd, M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Profesi Pendidikan dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhir kata kami sebagai penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




Makassar, 4 Oktober 2013



Tim Penulis







OLEH
KELOMPOK 10:

ANDI YULIANTI                             11270045
EMANUEL ATU BAI                       11270033
MARKRISTOVER                            11270068
NUR AZIZAH                                   11270018
SAFRUDIN KAHARUDDIN           11270081
YUSTINA MONE                             11270096

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
2013